Hukum
investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal
yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia. Silahkan
simak pembahasan berikut;
Pertimbangan dalam Pembuatan
Undang-Undang
1. Berdasarkan
UU, Presiden bisa memutuskan untuk membuat UU investasi karena beberapa hal
berikut;
2. Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUD ini, dijelaskan bahwa ada
tujuan yang dilakukan untuk membuat perekonomian negara Indonesia agar lebih
baik lagi yakni melalui pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Tentu
saja, menurut UUD tersebut, pembangunan ekonomi ini diharuskan berlandaskan
pada demokrasi ekonomi.
3. Menjalankan
amanat yang sudah ditetapkan di Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/ 1998. Adapun isi amanat tersebut adalah guna
melaksanakan aturan atau kebijakan investasi (penanaman modal), maka diharuskan
dengan landasan sistem ekonomi kerakyatan. Didalam ekonomi kerakyatan tersebut
ada usaha kecil, mikro, menengah serta koperasi.
4. Untuk
percepatan pembangunan ekonomi, maka dilakukan peningkatan penanaman modal. Ini
dilakukan untuk mengolah segala potensi ekonomi menjadi kinerja ekonomi yang riil
atau nyata. Adapun modal tersebut bisa datang dari dalam atau luar negeri.
5. Untuk
membuat Indonesia ikut serta dalam kerjasama di dunia internasional maka harus
ada iklim investasi atau penanaman modal. Iklim investasi ini sudah seharusnya
bersifat promotif, adil, kondusif serta efisien. Selain itu, iklim ini juga
harus tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Maka
dari itu, dengan berbagai pertimbangan diatas, Presiden bisa membuat hukum
investasi melalui pembentukan UU.
Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU
ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau penanaman
modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud dengan
penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka
penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa
berupa investor dalam atau luar negeri.
Yang
dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal yang
ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan oleh
penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri maksudnya
adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di
dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor asing baik penanaman
modal ini dilakukan sepenuhnya oleh orang asing atau secara patungan.
#BACA JUGA : Tips Memilih Broker atau Sekuritas
Kegiatan
investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam UU ini diselenggarakan
dengan beberapa asas seperti;
1. Kepastian
hukum
2. Keterbukaan
3. Akuntabilitas
4. Pelakuan
adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara
5. Kemandirian
6. Kebersamaan
7. Berkelanjutan
dan
8. Ada
keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia
Adapun
untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan jumlah lapangan
kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi negara, membuat
perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu berkembang serta
membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan kerja yang
memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan.
Bahkan, penanaman modal juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah orang miskin
di Indonesia.
#BACA JUGA : Memilih Aplikasi Online Trading
Tentu
saja dalam prakteknya, Pemerintah juga memiliki peranan yang penting terhadap
jalannya investasi yang ada di Indonesia. Sehingga, jika Anda ingin menanamkan
modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu tentang UU Investasi
di atas serta resiko investasi dari jeni investasi yang anda pilih. Ada banyak
pilihan investasi dimana setiap jenis investasi memiliki nilai plus dan minus
tergantung bagaimana Anda menilainya.
Sekian
dan terimakasih semoga artikel ini bisa memantapkan tekat anda untuk berinvestasi
dan dalam mengambil sebuah keputusan. Apabila anda masih ragu dalam pengambilan
sebuah keputusan untuk berinvestasi anda dapat membaca tautan berikut ini:
Sumber : koinworks.com
No comments:
Post a Comment