BAB
I Ketentuan Umum
Menjelaskan mengenai
definisi dan pengertian yang digunakan di undang-undang ini.
BAB II Asas dan Tujuan
BAB II Asas dan Tujuan
Memaparkan ketentuan
mengenai asas dan tujuan penanaman modal yang diatur di undang-undang.
BAB
III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Mengatur ketentuan
mengenai kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong terciptanya iklim
usaha nasional yang kondusif serta mempercepat peningkatan penanaman modal.
BAB
IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan
Aturan mengenai
penanaman modal asing yang harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
BAB
V Perlakukan Terhadap Penanaman Modal
Memberikan ketentuan
yang harus dilakukan pemerintah agar memperlakukan penanaman modal dari negara
mana pun secara sama, sesuai aturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai
perlakuan itu juga diatur di bab ini.
BAB
VI Ketenagakerjaan
Mengatur tentang
ketenagakerjaan dengan harus mengutamakan tenaga kerja warganegara Indonesia.
Meski begitu perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga
negara asing sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VII Bidang Usaha
Mengatur bidang usaha
yang terbuka dan tertutup bagi penanaman modal asing.
BAB
VIII Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah danKoperasi
Menjelaskan kewajiban
pemerintah untuk menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi, serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha
besar. Untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi,
maka pemerintah ikut melakukan pembinaan dan pengembangan.
BAB
IX Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Mengatur ketentuan
mengenai hak yang didapatkan penanam modal, juga kewajiban dan tanggung jawab
yang harus dilakukan.
BAB
X Fasilitas Penanaman Modal
Memaparkan fasilitas
yang diberikan pemerintah, dengan memperhatikan sejumlah kriteria yang harus
dipenuhi penanam modal.
BAB
XI Pengesahan dan Perizinan Perusahaan
Mengatur ketentuan dan
persyaratan untuk pengesahan dan perizinan perusahaan penanam modal.
BAB
XII Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal
Memberikan penjelasan
mengenai koordinasi pemerintah terkait kebijakan penanaman modal. Dalam hal ini
pemerintah diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Fungsi dan tugas
BKPM juga dipaparkan di bagian ini.
BAB
XIII Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal
Mengatur ketentuan
dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal, baik itu yang berskala nasional
atau daerah.
BAB
XIV Kawasan Ekonomi Khusus
Menjelaskan mengenai
kawasan ekonomi khusus yang dibuat untuk mempercepat pengembangan ekonomi di
wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
BAB
XV Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan ketentuan
dan tata cara yang dilakukan jika terjadi sengketa di penanaman modal, termasuk
sengketa pemerintah dengan pihak penanam modal.
BAB
XVI Sanksi
Mengatur sanksi yang
bisa dikenakan kepada pihak yang melanggar undang-undang ini. Sanksi bisa
berupa pemutusan kerjasama, sanksi administratif, atau sanksi lain sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XVII Ketentuan Peralihan
Menjelaskan proses
peralihan yang terjadi, termasuk ketetapan mengenai regulasi atau perjanjian
yang telah disepakati sebelumnya, saat undang-undang ini berlaku.
BAB XVIII Ketentuan
Penutup
Penegasan mengenai tak
berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, saat
undang-undang ini mulai diundangkan.
Sekian dan terimakasih
semoga artikel ini bermamfaat. untuk mengenal lebih jauh tentang investasi anda
dapat membaca artikel dibawah ini:
TIPS MEMILIH BROKER ATAU SEKURITAS
TIPS MEMILIH BROKER ATAU SEKURITAS
Sumber : http://www.ojk.go.id
No comments:
Post a Comment