Friday, April 6, 2018

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

BAB I Ketentuan Umum
Menjelaskan mengenai definisi dan pengertian yang digunakan di undang-undang ini.
BAB II Asas dan Tujuan
Memaparkan ketentuan mengenai asas dan tujuan penanaman modal yang diatur di undang-undang.
BAB III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Mengatur ketentuan mengenai kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif serta mempercepat peningkatan penanaman modal.
BAB IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan
Aturan mengenai penanaman modal asing yang harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
BAB V Perlakukan Terhadap Penanaman Modal
Memberikan ketentuan yang harus dilakukan pemerintah agar memperlakukan penanaman modal dari negara mana pun secara sama, sesuai aturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai perlakuan itu juga diatur di bab ini.
BAB VI Ketenagakerjaan
Mengatur tentang ketenagakerjaan dengan harus mengutamakan tenaga kerja warganegara Indonesia. Meski begitu perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII Bidang Usaha
Mengatur bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi penanaman modal asing.
BAB VIII Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah danKoperasi
Menjelaskan kewajiban pemerintah untuk menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar. Untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, maka pemerintah ikut melakukan pembinaan dan pengembangan.
BAB IX Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Mengatur ketentuan mengenai hak yang didapatkan penanam modal, juga kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan.
BAB X Fasilitas Penanaman Modal
Memaparkan fasilitas yang diberikan pemerintah, dengan memperhatikan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi penanam modal.
BAB XI Pengesahan dan Perizinan Perusahaan
Mengatur ketentuan dan persyaratan untuk pengesahan dan perizinan perusahaan penanam modal.
BAB XII Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal
Memberikan penjelasan mengenai koordinasi pemerintah terkait kebijakan penanaman modal. Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Fungsi dan tugas BKPM juga dipaparkan di bagian ini.
BAB XIII Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal
Mengatur ketentuan dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal, baik itu yang berskala nasional atau daerah.
BAB XIV Kawasan Ekonomi Khusus
Menjelaskan mengenai kawasan ekonomi khusus yang dibuat untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
BAB XV Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan ketentuan dan tata cara yang dilakukan jika terjadi sengketa di penanaman modal, termasuk sengketa pemerintah dengan pihak penanam modal.
BAB XVI Sanksi
Mengatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak yang melanggar undang-undang ini. Sanksi bisa berupa pemutusan kerjasama, sanksi administratif, atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII Ketentuan Peralihan
Menjelaskan proses peralihan yang terjadi, termasuk ketetapan mengenai regulasi atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, saat undang-undang ini berlaku.
BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penegasan mengenai tak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, saat undang-undang ini mulai diundangkan.

Sekian dan terimakasih semoga artikel ini bermamfaat. untuk mengenal lebih jauh tentang investasi anda dapat membaca artikel dibawah ini:

TIPS MEMILIH BROKER ATAU SEKURITAS

Sumber : http://www.ojk.go.id

No comments:

Post a Comment